MERDEKA.COM. Sudah tiga bulan ini 12 anggota
Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartusuro, Sukoharjo, Jawa Tengah,
menjalani sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta,
dan menembak 4 narapidana narkoba hingga tewas. Kasus itu mulai
disidangkan pada Kamis 19 Juni 2013, dan rencananya Kamis (5/9) hari
ini, hakim pada Pengadilan Militer II-11, Bantul, bakal membacakan vonis
bagi mereka.
Sejak kasus penyerangan lapas itu disidangkan pertama kali, para terdakwa anggota Kopassus memang panen dukungan dari berbagai pihak. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka. Ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi, mereka juga membentangkan berbagai macam spanduk.
Spanduk antara lain bertuliskan; 'TNI-Polri maju terus berantas premanisme', 'Komnas-HAM bekerjalah dengan hati nurani', 'Yogyakarta butuh Kopassus, bukan Komnas-HAM', 'Kami dukung Kopassus dukung premanisme'. Spanduk diletakkan di depan pengadilan. "Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Kita kawal hingga sidang berakhir." Pekik itu membahana manakala kendaraan barakuda yang membawa 12 Kopassus keluar dari pengadilan.
Agaknya rentetan aksi ini menjadi salah satu pertimbangan Oditur Militer dalam menuntut para terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan hanya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
Tentu saja tuntutan ini terdengar ringan jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogya.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah para terdakwa mengakui secara kesatria perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, masih muda dan belum pernah berperkara hukum. Mereka juga dinilai banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia.
Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama baik kesatuan atau TNI, meninggalkan tugas, dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.
Meski satu sisi Ke-12 anggota Kopassus itu panen dukungan, tapi di sisi lain sebenarnya banyak juga yang meminta sidang ini berlangsung adil, dengan menghukum mereka setimpal dengan perbuatannya. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana misalnya. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus ini.
Denny juga pesimistis sidang di Pengadilan Militer II-11 itu berjalan adil. "Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7).
Lalu, kira-kira menurut anda bagaimana hakim menjatuhkan vonis nanti? Apakah hakim bakal mengganjar hukuman mati? Atau hanya menambah beberapa tahun dari tuntutan, atau justru mendiskon hukuman dari tuntutan oditur?
Sejak kasus penyerangan lapas itu disidangkan pertama kali, para terdakwa anggota Kopassus memang panen dukungan dari berbagai pihak. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka. Ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi, mereka juga membentangkan berbagai macam spanduk.
Spanduk antara lain bertuliskan; 'TNI-Polri maju terus berantas premanisme', 'Komnas-HAM bekerjalah dengan hati nurani', 'Yogyakarta butuh Kopassus, bukan Komnas-HAM', 'Kami dukung Kopassus dukung premanisme'. Spanduk diletakkan di depan pengadilan. "Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Kita kawal hingga sidang berakhir." Pekik itu membahana manakala kendaraan barakuda yang membawa 12 Kopassus keluar dari pengadilan.
Agaknya rentetan aksi ini menjadi salah satu pertimbangan Oditur Militer dalam menuntut para terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan hanya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
Tentu saja tuntutan ini terdengar ringan jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogya.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah para terdakwa mengakui secara kesatria perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, masih muda dan belum pernah berperkara hukum. Mereka juga dinilai banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia.
Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama baik kesatuan atau TNI, meninggalkan tugas, dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.
Meski satu sisi Ke-12 anggota Kopassus itu panen dukungan, tapi di sisi lain sebenarnya banyak juga yang meminta sidang ini berlangsung adil, dengan menghukum mereka setimpal dengan perbuatannya. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana misalnya. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus ini.
Denny juga pesimistis sidang di Pengadilan Militer II-11 itu berjalan adil. "Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7).
Lalu, kira-kira menurut anda bagaimana hakim menjatuhkan vonis nanti? Apakah hakim bakal mengganjar hukuman mati? Atau hanya menambah beberapa tahun dari tuntutan, atau justru mendiskon hukuman dari tuntutan oditur?
0 comments:
Post a Comment