Home » , » KPK Tahan Andi Mallarangeng dalam Beberapa Hari ke Depan

KPK Tahan Andi Mallarangeng dalam Beberapa Hari ke Depan

KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyegerakan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Rabu (4/9/2013) siang ini, BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut kepada KPK.

"Dengan diterimanya laporan secara resmi dari perhitungan kerugian negara ini, kami akan percepat penyelesaian Hambalang termasuk pertanyaan soal kapan upaya paksa penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers bersama Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Abraham mengatakan, penahanan Andi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. "Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif termasuk penahanan," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Abraham, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk menentukan kapan Andi akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seperti perlakuan KPK pada tersangka lainnya, lembaga antikorupsi itu akan menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hingga siang ini, kata Abraham, belum ada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan KPK kepada Andi.

"Hari ini belum dikirim, tapi kan masih ada Kamis, Jumat, karena ini kan baru diterima dari BPK, masih ada tiga hari dalam pekan ini," ujar Abraham.

"Insya Allah minggu depan Andi bisa akses informasi konkretnya apa yang terjadi," kata Abraham lagi.

Dia juga menegaskan, seseorang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pasti akan ditahan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu kerap beralasan belum menahan semua tersangka karena terkendala perhitungan kerugian negara yang belum diserahkan BPK kepada KPK. Kini, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK akan melakukan penahanan yang disesuaikan dengan urutan penetapan tersangka.

"Kita taat asas, berdasarkan urutan-urutannya. Anda sudah tahu kita akan memanggil mantan Menpora, Andi Mallarangeng, lebih dulu," ujar Abraham
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

.
 
Support : Panasiku | Padakamu | Perutika
Copyright © 2013. PERUTIKA - All Rights Reserved
Template Created by PERUTIKA Published by PERUTIKA
Proudly powered by Blogger